Sunday, October 23, 2011

SOAL MID TEST SOIOLOGI HUKUM KELAS MUB5

1. Nenek Minah tak pernah menyangka perbuatan isengnya memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) akan menjadikannya sebagai pesakitan di ruang pengadilan. Bahkan untuk perbuatannya itu dia diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao. Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao. Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri. Sadar perbuatannya salah, Minah meminta maaf pada sang mandor dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. 3 Buah kakao yang dipetiknya pun dia serahkan kepada mandor tersebut. Minah berpikir semua beres dan dia kembali bekerja. Namun dugaanya meleset. Peristiwa kecil itu ternyata berbuntut panjang. Sebab seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Muflih Bambang Lukmono, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah yang menangani kasus nenek Minah, yang dituduh mencuri 3 biji buah kakao terbata-bata dan menahan air mata. Hal ini karena ia tak kuasa menahan haru saat akan membacakan putusannya di depan terdakwa yang sangat lugu. Muslih Bambang Luqmono SH memvonisnya 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan. Minah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Jelaskan bagaimana kedudukan hokum progresif melawan positivistic dalam kasus nenek Minah ini!

2. Praktek makelar kasus (markus) ditengarai memberikan kekayaan bagi oknum pejabat di kepolisian. Faktor lainnya yang turut andil memberikan 'uang lebih' yakni karena kolusi. Hal ini dikatakan oleh anggota Indonesian Police Watch. Komponen pertama adalah pertemanan yang bersifat kolusi memberikan kontribusi 31%. Kedua, makelar kasus 25 %. Ketiga, setoran dari bawahan 15%, pungli 15 %, manipulasi barang bukti 15 %. Sedang komponen lainnya yang mempengaruhi adalah uang ucapan terima kasih 7 %, honor dan gaji. Sistem markus dan kolusi ini sudah berakar dari sistem pendidikan polisi di Indonesia yang justru melahirkan polisi yang seperti monster.
Analisis menggunakan sosiologi hokum meso!
3. Terjun ke dunia gay dengan mengobral cinta sejenis membuat Very Idam Heryansyah alias Ryan, 30, lupa diri. Kenikmatan hidup bergelimang dosa itulah membuatnya terjerat dalam kasus pembunuhan berantai. Pemuda tampan lemah gemulai ini menjadi tukang jagal berdarah dingin. Ia tidak hanya membunuh Ir. Heri Santoso di Apartemen Margonda Residence, Depok, kemudian memotong tubuh korban menjadi 7 bagian, tapi juga menghabisi nyawa Aril Somba Sitanggang, 34. Bahkan, tiga teman kencannya sesama gay dibantai. Mayat Heri Santoso yang dimutilasi dimasukkan Ryan kedalam dua koper kemudian dibuang di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan. Sedang empat korban lainnya dibantai di rumah orangtua tersangka kemudian dikubur di belakang rumah. Pembantaian mengerikan itu dilakukan Ryan dalam 12 bulan terakhir ini.
Analisis menggunakan sosiologi hokum mikro!