Sunday, October 23, 2011

SOAL MID TEST SOIOLOGI HUKUM KELAS MUB5

1. Nenek Minah tak pernah menyangka perbuatan isengnya memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) akan menjadikannya sebagai pesakitan di ruang pengadilan. Bahkan untuk perbuatannya itu dia diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao. Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao. Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri. Sadar perbuatannya salah, Minah meminta maaf pada sang mandor dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. 3 Buah kakao yang dipetiknya pun dia serahkan kepada mandor tersebut. Minah berpikir semua beres dan dia kembali bekerja. Namun dugaanya meleset. Peristiwa kecil itu ternyata berbuntut panjang. Sebab seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Muflih Bambang Lukmono, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah yang menangani kasus nenek Minah, yang dituduh mencuri 3 biji buah kakao terbata-bata dan menahan air mata. Hal ini karena ia tak kuasa menahan haru saat akan membacakan putusannya di depan terdakwa yang sangat lugu. Muslih Bambang Luqmono SH memvonisnya 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan. Minah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Jelaskan bagaimana kedudukan hokum progresif melawan positivistic dalam kasus nenek Minah ini!

2. Praktek makelar kasus (markus) ditengarai memberikan kekayaan bagi oknum pejabat di kepolisian. Faktor lainnya yang turut andil memberikan 'uang lebih' yakni karena kolusi. Hal ini dikatakan oleh anggota Indonesian Police Watch. Komponen pertama adalah pertemanan yang bersifat kolusi memberikan kontribusi 31%. Kedua, makelar kasus 25 %. Ketiga, setoran dari bawahan 15%, pungli 15 %, manipulasi barang bukti 15 %. Sedang komponen lainnya yang mempengaruhi adalah uang ucapan terima kasih 7 %, honor dan gaji. Sistem markus dan kolusi ini sudah berakar dari sistem pendidikan polisi di Indonesia yang justru melahirkan polisi yang seperti monster.
Analisis menggunakan sosiologi hokum meso!
3. Terjun ke dunia gay dengan mengobral cinta sejenis membuat Very Idam Heryansyah alias Ryan, 30, lupa diri. Kenikmatan hidup bergelimang dosa itulah membuatnya terjerat dalam kasus pembunuhan berantai. Pemuda tampan lemah gemulai ini menjadi tukang jagal berdarah dingin. Ia tidak hanya membunuh Ir. Heri Santoso di Apartemen Margonda Residence, Depok, kemudian memotong tubuh korban menjadi 7 bagian, tapi juga menghabisi nyawa Aril Somba Sitanggang, 34. Bahkan, tiga teman kencannya sesama gay dibantai. Mayat Heri Santoso yang dimutilasi dimasukkan Ryan kedalam dua koper kemudian dibuang di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan. Sedang empat korban lainnya dibantai di rumah orangtua tersangka kemudian dikubur di belakang rumah. Pembantaian mengerikan itu dilakukan Ryan dalam 12 bulan terakhir ini.
Analisis menggunakan sosiologi hokum mikro!

Wednesday, May 25, 2011

UJIAN SEMESTERAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


SOAL SEMESTERAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KELAS ALH DAN MUB2

1. Tugas individu
2. Dikirim lewat email ke novita.dewi79@yahoo.co.id
3. Soal berupa kasus yang harus dianalisis berdasarkan semua materi kewarganegaraan yang sudah diajarkan dan diskusikan
4. Maksimal harus dikumpulkan 2 hari sebelum hari ujian

1) Ribuan jenis tanaman berkhasiat obat seharusnya bisa menjadi identitas bagi Indonesia karena sulit ditemukan di negara lain. Sayangnya banyak yang justru dipatenkan di luar negeri, seperti temulawak di AS dan kunyit di Jerman. Paten atas kandungan sylimarin dalam kunyit (Curcuma longa Linn) didaftarkan di Jerman beberapa waktu yang lalu oleh ilmuwan Bandung. Sebelumnya, curcumin dalam temulawak (Curcuma xanthorrhiza) juga telah dipatenkan di Amerika Serikat.
(Jelaskan dari sisi identitas nasional dan rasa kebangsaan/nasionalisme ketika ada WNI yang mematenkan genetic resource dari negeri sendiri untuk negeri orang lain!)
2) Nenek Minah (55) tak pernah menyangka perbuatan isengnya memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) akan menjadikannya sebagai pesakitan di ruang pengadilan. Bahkan untuk perbuatannya itu dia diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao. Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri. Sadar perbuatannya salah, Minah meminta maaf pada sang mandor dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. 3 Buah kakao yang dipetiknya pun dia serahkan kepada mandor tersebut. Minah berpikir semua beres dan dia kembali bekerja. Namun dugaanya meleset. Peristiwa kecil itu ternyata berbuntut panjang. Sebab seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
(Jelaskan dari sisi hukum dan keadilan dalam kasus ini!)
3) Indonesia adalah negara demokrasi, di mana pemerintahannya dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Indonesia juga negara yang multicultural dengan keanekaragaman budaya yang dimiliki di setiap daerah. Yogyakarta adalah salah satu provinsi di Indonesia yang memiki karakteristik khusus karena di dalamnya berbentuk kerajaan. Bagaimana menurut pendapat saudara dengan demokrasi di Indonesia, di mana ada kerajaan di dalam suatu negara demokrasi? Mengapa Indonesia memilih sebagai negara demokrasi? Apakah sudah sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia?

Selamat mengerjakan…..

Monday, April 11, 2011

Soal Mid Semester Soiologi Hukum


  1. Terjun ke dunia gay dengan mengobral cinta sejenis membuat Very Idam Heryansyah alias Ryan, 30, lupa diri. Kenikmatan hidup bergelimang dosa itulah membuatnya terjerat dalam kasus pembunuhan berantai. Pemuda tampan lemah gemulai ini menjadi tukang jagal berdarah dingin. Ia tidak hanya membunuh Ir. Heri Santoso di Apartemen Margonda Residence, Depok, kemudian memotong tubuh korban menjadi 7 bagian, tapi juga menghabisi nyawa Aril Somba Sitanggang, 34. Bahkan, tiga teman kencannya sesama gay dibantai. Mayat Heri Santoso yang dimutilasi dimasukkan Ryan kedalam dua koper kemudian dibuang di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan. Sedang empat korban lainnya dibantai di rumah orangtua tersangka kemudian dikubur di belakang rumah. Pembantaian mengerikan itu dilakukan Ryan dalam 12 bulan terakhir ini.

Analisis menggunakan sosiologi hokum mikro dan paradigma perilaku social!

  1. Kasus nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan dengan masa percobaan 3 bulan akibat mencuri tiga buah kakao membuat Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar prihatin. Para penegak hukum harusnya mempunyai prinsip kemanusiaan, buka cuma menjalankan hukum secara positifistik. Kejadian ini didukung oleh gerakan 1.000.000.000.000 facebooker.

Jelaskan bagaimana kedudukan hokum progresif melawan positivistic dalam kasus nenek Minah ini!

  1. Praktek makelar kasus (markus) ditengarai memberikan kekayaan bagi oknum pejabat di kepolisian. Faktor lainnya yang turut andil memberikan 'uang lebih' yakni karena kolusi. Hal ini dikatakan oleh anggota Indonesian Police Watch. Komponen pertama adalah pertemanan yang bersifat kolusi memberikan kontribusi 31%. Kedua, makelar kasus 25 %. Ketiga, setoran dari bawahan 15%, pungli 15 %, manipulasi barang bukti 15 %. Sedang komponen lainnya yang mempengaruhi adalah uang ucapan terima kasih 7 %, honor dan gaji. Sistem markus dan kolusi ini sudah berakar dari sistem pendidikan polisi di Indonesia yang justru melahirkan polisi yang seperti monster.

Analisis menggunakan sosiologi hokum meso!

Tuesday, March 1, 2011


TUGAS PENGANTAR ILMU HUKUM

Bagi semua mahasiswa Fakultas Syari'ah yang mengambil mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum, diwajibkan membuat dan mengirimkan tugas sebagai Mid Semester paling lambat 10 April 2011 ke : novita.dewi79@yahoo.co.id. Bagi yang pada tanggal tersebut tidak mengumpulkan, maka tidak ada dispensasi. Bila sudah mengirimkan email, silahkan cek beberapa hari kemudian pada email masing-masing (balasan) dari saya. Bila sudah saya balas, berarti tugas sudah saya terima, bila belum ada balasan, kemungkinan salah kirim/gagal kirim dan harus dikirim ulang.


Tugas harus diberi identitas (Nama, NIM, Mata Kuliah, Judul). Ini untuk menghindarkan salah masuk kelas dan rumpun mata kuliah. Tugas tidak boleh sama dan mencontek teman, referensi harus jelas.

Materi Tugas :
1. Cari artikel/tulisan tentang das sein/realitas hukum di masyarakat (terserah) apa saja
misalnya: pembunuhan
2. Deskripsikan tentang isinya, misalnya pembunuhan yang bagaimana..
3. Cari das sollen/idealnya/yang seharusnya
4. Cari dasar hukumnya, misalnya pembunuhan (Pasal 338 KUHP)
5. Dianalisis menggunakan teori Social engineering by Law

Selamat belajar....

Monday, February 28, 2011


Assalamu'alaikum......
Memulai semester Genap dengan semangat baru, keingintahuan yang tinggi dan harapan yang besar akan hari depan yang cemerlang..
Sebagai dosen, di semester ini pengen menjadi yang lebih baik, lebih bermanfaat, mengurangi kekilleran dan berusaha lebih-lebih obyektif, berusaha menampilkan performa baru (biar mhs ga bosen)..

Selamat Belajar.....