Saturday, June 5, 2010

Materi Ujian (kisi-kisi) PIH


Blog ini menyediakan materi ujian (kisi-kisi) untuk mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum. Ini adalah materi Ujian Akhir Semester Tahun Akademik 2009/2010 yang dapat diakses mahasiswa secara terbuka dan menjadi bahan panduan dalam menempuh Ujian Akhir Semester Genap ini. Makalah individu yang telah dikirimkan melalui email maupun tugas kelompok menjadi bagian dari materi ujian.

1. Mengapa hukum dibutuhkan masyarakat (nilai, norma dan hukum, basis hukum yi masyarakat, definisi, hubungan nilai, norma dan hukum, eksistensinya dalam mengatur masyarakat)
2. Pengertian hukum (secara normatif, sosiologis dan filosofis, hubungan ketiga pengertian hukum, kelebihan dan kelemahan masing-masing pengertian, efektifitasnya)
3. Hubungan das sein, das sollen dan hukum dalam law as a tool of social engineering (pengertian, hubungan input dan output, spannungsverhaltnis/ketegangan di antara ketiganya, menerapkan dalam contoh kasus hukum)
4. Hubungan hukum dan kekuasaan (pengertian, kekuatan pribadi dan sosial, macam-macam kekuatan sosial dan pengaruhnya bagi hukum, hubungannya menurut Chambliss dan Seidman)
5. Sumber hukum (pengertian, sumber hukum formil dan materiil, kedudukan sumber hukum secara urut dan definisinya, sumber hukum yang berlaku di Indonesia, perbedaan yurisprudensi dan preseden)
6. Pembidangan hukum (definisi, hukum privat/hukum publik, hukum tertulis/tidak tertulis, hukum substantif/hukum prosedural, hukum domestik/hukum internasional, menerapkan dalam contoh)
7. Pembagian hukum menurut Pilippe Nonet dan Philip Selznick (pengertian hukum represif, otonom, dan responsif, kelebihan dan kelemahan, karakteristik, menerapkan dalam contoh)
8. Proses hukum (definisi, pengurutan proses mulai dari penentuan bahan hukum, pembuatan hukum sampai dengan penegakan hukum)
9. Sistem hukum (definisi civil law system dan common law system, karakteristik, kelebihan dan kelemahannya, sistem hukum yang berlakudi Indonesia)
10. Teori hukum (definisi, mengurutkan teori hukum mulai dari hukum alam, positivisme, kebangkitan hukum alam, hukum murni, aliran sejarah dan antropologis, sociological jurisprudence, realisme, critical legal studies, sampai dengan hukum progresif, membedakan masing-masing teori hukum, karakteristik, kelebihan dan kelemahannya)


No comments:

Post a Comment